Komnas HAM Minta 31 Polisi Langgar Etik Kasus Tewasnya Brigadir J Dipidana, Ini Alasannya

Martin Ronaldo
Komnas HAM meminta anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J dipidana. (Foto: MPI/Martin Ronaldo)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 31 anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Komnas HAM meminta 31 polisi itu dipidana.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan masalah 31 anggota Polri itu tidak cukup diselesaikan dengan kode etik. Dia pun meminta pelanggaran etik ini dikembangkan.

"Kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, enggak cukup dengan kode etik," kata Choirul Anam, Jumat (12/8/2022).

Dia mengatakan Komnas HAM dan Polri memiliki kesamaan pandangan terkait pelanggaran etik penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

"Kalau penjelasannya 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice bisa jadi artinya senada dengan kepolisian, timsus sama tim Komnas HAM soal obstruction of justice," tuturnya.

Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Dedi menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik.

"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru

Nasional
8 jam lalu

Breaking News: 6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyok 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Nasional
3 hari lalu

Update Bencana Sumatra: 3,7 Juta Jiwa Terdampak di Aceh, Sumut dan Sumbar

Nasional
3 hari lalu

Polri Ungkap Data Korban Bencana Sumatra: 965 Tewas, Jutaan Warga Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal