Komnas HAM Periksa Irwandi Yusuf soal Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Ilma De Sabrini
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, terkait dengan pelanggaran HAM berat yang diduga terjadi di provinsi paling barat Indonesia.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, Irwandi ketika diperiksa banyak bercerita mengenai pengalamannya kala masih menjabat panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka).

“(Irwandi diperiksa) tentang kasus HAM berat di Aceh. Tadi dia masih cerita tentang pengalaman dia selama ini,” kata Taufan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Taufan mengungkapkan, Irwandi diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Dia juga menegaskan, politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan petinggi GAM dan gubernur nonaktif Aceh.

“Iya, sebagai saksi. Bukan (tersangka),” ucapnya.

Dia menjelaskan, Irwandi diperiksa terkait peristiwa Timang Gajah di Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Wilayah antara 2001-2004. Dalam peristiwa itu diduga telah terjadi pelanggaran HAM berat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
9 hari lalu

3 Personel Polri Dapat Kenaikan Pangkat usai Cegah Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

9 hari lalu

TNI Pastikan Situasi Kondusif usai Peringatan Hari Damai Aceh

12 hari lalu

Kapolri Pastikan Situasi Aceh Terkendali usai Kericuhan Hari Damai dan Pengibaran Bendera Bulan Bintang

12 hari lalu

Masa Berlaku Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Ini Langkah Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal