Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muktamar NU Minta MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan Mulai Tahun Depan: Jangan Tunggu 2028
Advertisement . Scroll to see content

Muktamar ke-35 NU: Ketum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Menteri hingga Ketua Parpol

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:16:00 WIB
Muktamar ke-35 NU: Ketum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Menteri hingga Ketua Parpol
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) (dok. NU Online)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Organisasi di Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati larangan rangkap jabatan publik bagi pimpinan Pengurus Besar NU (PBNU). Ketua Umum dan Rais Aam dilarang rangkap jabatan politik seperti menteri hingga ketua umum partai.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, tim materi awal menyiapkan Opsi A (mempertahankan aturan lama) dan Opsi B (menghilangkan kata menteri dari daftar larangan untuk ketua umum). Namun, dinamika persidangan justru melahirkan jalan ketiga sebagai solusi tengah yang diterima seluruh peserta.

"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," kata Ni'am, Sabtu (29/8/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan rangkap jabatan yang dilarang di lingkup eksekutif yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota. 

Sementara dalam ruang lingkup lingkup legislatif, pimpinan serta anggota DPR, DPD dan DPRD. Kemudian dalam struktur partai, tidak boleh menjadi pimpinan dan pengurus partai politik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut