Komnas HAM Sebut Kasus Penembakan Laskar FPI Tak Akan Berhasil Dibawa ke Mahkamah Internasional

R Ratna Purnama
Ketua Komnas HAM AHmad Taufan Damanik (Foto: Antara)

DEPOK, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghargai setiap langkah hukum apa pun yang dilakukan elemen masyarakat menyangkut penyelesaian kasus tewasnya enam laskar FPI. Namun, kasus penembakan itu dinilai bukan pelanggaran HAM berat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pengaduan kasus itu ke Mahkamah Internasional atau Internasional Criminal Court akan mengalami hambatan. Dia meyakini kasus itu tidak akan berhasil dibawa ke forum itu.

“Unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses baik oleh polisi mau pun lembaga independen Komnas HAM RI. Dengan begitu, mekanisme peradilan kita tidak dalam keadaan kolaps sebagaimana disyararatkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma,” katanya, Minggu (24/1/2021).

Selain itu, dia mengatakan tidak ada kebijakan institusi Polri apalagi negara dalam hal ini pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyiapkan operasi penyerangan terhadap laskar FPI. Argumen sebaliknya dari TP3 yang bahkan mengaitkan ini ke Presiden Jokowi sangat mengada-ada dan tentu tidak mungkin menjadi bagian dari kesimpulan Komnas HAM. 

“Kami tidak bisa memasukkan unsur seperti itu yang kami lihat sangat tendensius secara politik, tidak didukung oleh data dan bukti yang memadai. Justru akan fatal bagi Komnas HAM dan juga bangsa ini bila kami mengambil kesimpulan yang terlalu mengada-ada seperti itu,” katanya.

Ahmad menghargai langkah hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengawal kasus penembakan itu. Namun dia meminta masyarkat ikut mengawasi agar kasus tersebut berjalan transparan.

“Jadi, meski pun kami sangat menghargai setiap langkah TP3 atau pun yang lain, kami meyakini langkah mengadukan ke Mahkamah Internasional adalah langkah yang tidak akan membawa hasil. Kami mesti menyampaikan ini kepada masyarakat luas, agar masyarakat benar-benar memahami konteks dan substansinya dan tidak membangun imajinasi tak berdasar," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Nasional
10 hari lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Buletin
23 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
29 hari lalu

Menhan Murka Keberadaan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Saya Enggak Pernah Resmikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal