Komnas HAM Ungkap Ada Dugaan Tindak Pidana di Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

Puteranegara Batubara
Tampang polisi yang melindas driver ojol Affan dengan rantis Brimob (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polri melakukan gelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025). Komnas HAM menjadi salah satu lembaga eksternal yang ikut dalam gelar perkara ini.

Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P Siagian mengungkapkan, dalam proses gelar perkara diketahui ada indikasi dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik dari personel Brimob. 

"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik, dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Saurlin di Gedung Propam Polri. 

Komnas HAM dalam hal ini akan ikut mengawasi dan memantau proses ini untuk memastikan suatu proses yang berkeadilan.

Selain itu, Komnas HAM juga melanjutkan langkah-langkah yang sudah disepakati untuk memeriksa rantis dan juga mendapatkan fakta-fakta lain seperti mengumpulkan keseluruhan CCTV.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Polri Gelar Perkara Kasus Brimob Tabrak Driver Ojol Affan Hari Ini

Nasional
15 hari lalu

Kapolri Datangi Mako Brimob Kwitang: Saya Bangga Rekan-rekan Pertahankan Markas

Nasional
16 hari lalu

Respons Propam Polri soal 7 Pelindas Driver Ojol Affan Kurniawan Diragukan Anggota Brimob

Nasional
3 hari lalu

TNI Dukung Pembentukan Tim Pencari Fakta Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal