JAKARTA, iNews.id - Polri melakukan gelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025). Komnas HAM menjadi salah satu lembaga eksternal yang ikut dalam gelar perkara ini.
Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P Siagian mengungkapkan, dalam proses gelar perkara diketahui ada indikasi dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik dari personel Brimob.
"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik, dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Saurlin di Gedung Propam Polri.
Komnas HAM dalam hal ini akan ikut mengawasi dan memantau proses ini untuk memastikan suatu proses yang berkeadilan.
Selain itu, Komnas HAM juga melanjutkan langkah-langkah yang sudah disepakati untuk memeriksa rantis dan juga mendapatkan fakta-fakta lain seperti mengumpulkan keseluruhan CCTV.