JAKARTA, iNews.id - Polri tidak mempersoalkan surat keberatan Kompol Rosa Purbo Bekti yang dimutasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi awalnya, Mabes Polri. Sikap itu dinilai hak pribadi Rosa.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ini Polri telah membatalkan penarikan kembali Rosa dari KPK. Surat tersebut telah dikirimkan kepada pimpinan KPK.
"(Hak) mereka lah, silakan saja," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Terkait posisi Rosa yang saat ini belum jelas karena KPK tetap pada keputusannya memberhentikan Rosa dan mengembalikan ke Polri, dia enggan menanggapi lebih jauh.
"Kita kan membatalkan, sudah lah nanti biarkan. Nanti ya, biarkan saja ya," ucapnya.
Sementara itu, pimpinan KPK akan menjawab surat keberatan Rosa dalam waktu 10 hari setelah surat diterima. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, surat diterima sejak Jumat (14/2/2020).
"Nanti kita jawab. Tenggat waktunya 10 hari kalau berdasarkan hukum administrasi ya," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).