Kompol Rosa Keberatan Ditarik dari KPK, Polri: Biarkan Saja

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Polri tidak mempersoalkan surat keberatan Kompol Rosa Purbo Bekti yang dimutasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi awalnya, Mabes Polri. Sikap itu dinilai hak pribadi Rosa.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ini Polri telah membatalkan penarikan kembali Rosa dari KPK. Surat tersebut telah dikirimkan kepada pimpinan KPK.

"(Hak) mereka lah, silakan saja," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Terkait posisi Rosa yang saat ini belum jelas karena KPK tetap pada keputusannya memberhentikan Rosa dan mengembalikan ke Polri, dia enggan menanggapi lebih jauh.

"Kita kan membatalkan, sudah lah nanti biarkan. Nanti ya, biarkan saja ya," ucapnya.

Sementara itu, pimpinan KPK akan menjawab surat keberatan Rosa dalam waktu 10 hari setelah surat diterima. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, surat diterima sejak Jumat (14/2/2020).

"Nanti kita jawab. Tenggat waktunya 10 hari kalau berdasarkan hukum administrasi ya," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Jamin Bebas Korupsi

57 tahun lalu

Kapolri Lantik Irjen Wibowo Jadi Kakorlantas Baru, Gantikan Irjen Agus Suryonugroho

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal