Kompol Rosa Keberatan Ditarik dari KPK, Polri: Biarkan Saja

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Polri tidak mempersoalkan surat keberatan Kompol Rosa Purbo Bekti yang dimutasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi awalnya, Mabes Polri. Sikap itu dinilai hak pribadi Rosa.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ini Polri telah membatalkan penarikan kembali Rosa dari KPK. Surat tersebut telah dikirimkan kepada pimpinan KPK.

"(Hak) mereka lah, silakan saja," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Terkait posisi Rosa yang saat ini belum jelas karena KPK tetap pada keputusannya memberhentikan Rosa dan mengembalikan ke Polri, dia enggan menanggapi lebih jauh.

"Kita kan membatalkan, sudah lah nanti biarkan. Nanti ya, biarkan saja ya," ucapnya.

Sementara itu, pimpinan KPK akan menjawab surat keberatan Rosa dalam waktu 10 hari setelah surat diterima. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, surat diterima sejak Jumat (14/2/2020).

"Nanti kita jawab. Tenggat waktunya 10 hari kalau berdasarkan hukum administrasi ya," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
26 menit lalu

Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan

Nasional
37 menit lalu

Perintah Kapolri, 1.500 Personel Kembali Dikerahkan ke Lokasi Bencana Sumatra

Nasional
2 jam lalu

Polri Kembali Kirim Ratusan Personel Tambahan ke Sumatra, Fokus Wilayah Aceh

Nasional
4 jam lalu

Solid! TNI-Polri dan Relawan Gotong Royong Bersihkan Sisa Banjir di Langsa Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal