JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat pengajuan keberatan dari Kompol Rosa Purbo Bekti. Dia keberatan dimutasi dari penyidik KPK ke institusi asalnya, Mabes Polri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, surat diterima sejak Jumat (14/2/2020). Surat tersebut akan dijawab pimpinan KPK 10 hari setelah diterima.
"Nanti kita jawab. Tenggat waktunya 10 hari kalau berdasarkan hukum administrasi ya," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Dia menuturkan, mutasi terhadap Rosa berdasarkan pemintaan Mabes Polri. Adanya permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan memberhentikan secara terhormat Rosa sebagai penyidik KPK.
"Pimpinan itu mengembalikan yang bersangkutan karena ditarik oleh kepolisian dan ditindaklanjuti dengan pemberhentian secara hormat. Kita kembalikan ke kepolisian 15 Januari 2020," ucapnya.
Sebelumnya, Polri membatalkan penarikan Kompol Rosa karena masa tugasnya di KPK masih berlangsung hingga September 2020, namun KPK tetap kepada keputusan sebelumnya yang ditandatangani pimpinan KPK, yaitu mengembalikan Rosa ke Polri.
"Surat pembatalan itu sudah ada keputusan sebelumnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/1/2020).