"Ini (tragedi Pesta Rakyat Garut) ada (menelan) korban meninggal tiga orang, harus dituntaskan. Ini peristiwa pidana atau bukan?" tutur Yusuf.
Yusuf menegaskan, Kompolnas meminta oleh Polda Jabar memberi kepastian hukum atas kasus tersebut.
"Harus segera itu (memberi kepastian hukuma). Pokoknya Kompolnas itu sudah ke sana, sudah melihat apa yang dijelaskan oleh penyidik. Fakta-faktanya seperti apa kalau sampai saat ini, ini sudah akhir Agustus, ya yakin sudah banyak hasil pendalaman fakta-fakta lebih lanjut yang itu bisa disimpulkan," ucapnya.
Menurut Yusuf, persoalan sudah dilakukan gelar perkara atau belum untuk diambil kesimpulan peristiwa pidana atau bukan. "Itu saja. Kalau bukan (tindak pidana) ya diputuskan bukan," ujar Yusuf.
Jika peristiwa pidana, tandas Yusuf, tentu harus dilanjut ke penyidikan. Namun yang akan bakal menjadi calon tersangka harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi. Namun diputuskan dulu hasil penyelidikan ini guna memberikan kepastian hukum.
"Karena ini terkait dengan tiga korban. Kalau memang tidak ada ya, tidak ada saja. Itu kalau kepentingan Kompolnas, segera diberikan kepastian hukum," pungkas Yusuf.
Diketahui, tragedi Pesta Rakyat Garut terjadi pada Jumat 18 Juli 2025. Pesta Rakyat Garut merupakan rangkaian hajat pernikahan Maula Akbar, anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Putri Karlina, anak Komjen Pol Karyoto.
Kasus itu menewaskan tiga orang, satu di antaranya adalah anggota Polri. Selain itu, puluhan warga terluka akibat berdesakan dan terinjak-injak massa.