Sebelumnya,Bripka Arfan Saragih diduga bunuh diri dengan meminum racun sianida. Polisi menyebut tindakan bunuh diri Bripka Arfan Saragih karena diduga ketahuan menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor ratusan warga Kabupaten Samosir sebanyak Rp2,5 miliar.
Namun, Istri Bripda Arfan, Jeni Irene Samosir secara resmi membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut didampingi tim pengacara dari kantor JnR Law Firm. Dasar laporan tersebut lantaran keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.
“Jadi, kami sudah resmi membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara, berharap agar kasus ini bisa terbuka. Karena kematian almarhum Bripka Arfan Saragih yang ditemukan meninggal dunia, Senin 6 Maret penuh kejanggalan,” ujar tim kuasa hukum, Fridolin Siahaan SH, Sabtu (18/3/2023).
Laporan keluarga korban tertuang di dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara). Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP.