Kompolnas Sebut Kasus Penyiraman Air Keras Novel Rumit

Annisa Ramadhani
Teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum menemui titik terang. (photo : dok Koran Sindo dan Istimewa)

Jakarta, iNews.id – Tinggal menghitung hari, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan genap tujuh bulan. Namun hingga kini polisi belum bisa mengungkap siapa pelakunya.

Menanggapi hal itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indiarti berpendapat, sulitnya polisi mengungkap insiden yang berlangsung pada 11 April itu dikarenakan polisi belum cukup bukti. Puluhan Closed Circuit Television ( CCTV) di sekitar tempat kejadian sudah diperiksa, tetapi hasilnya belum menemui titik terang.

“Sosok pelaku tidak kelihatan, blur,” ujar Poengky, Sabtu (4/11/2017).

Novel Baswedan sebelumnya disiram air keras oleh dua orang usai sholat subuh di masjid di dekat rumahnya Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga kini penyelidikan Novel masih berlangsung. Sudah banyak dorongan kepada polisi untuk segera mengungkap kasus tersebut. Bahkan, Presiden Joko Widodo sempat memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meminta penjelasan kasus penyerangan Novel Baswedan.

“Ini harus disadari untuk membuktikannya rumit. Sudah memperoleh bukti, mau 100 atau 200 hari bukan ukuran,” jelasnya.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Jamin Bebas Korupsi

57 tahun lalu

Kapolri Lantik Irjen Wibowo Jadi Kakorlantas Baru, Gantikan Irjen Agus Suryonugroho

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat

57 tahun lalu

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal