JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkirakan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Didik saat ini disidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar," kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Menurut Anam, Kompolnas dan Propam Polri telah berkoordinasi terkait pengusutan etik Didik. Dia meyakini Korps Bhayangkara bakal menjatuhkan hukuman maksimal.
"Koordinasi antara kami dan Propam ya dan memastikan apa, kerja-kerja profesional mereka, kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal," ujar Anam.
Diketahui, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik. Barang haram itu disita dari rumah seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, Banten.