Kontras: Revisi UU Terorisme Harus Perhatikan Standar HAM

Rani Stones Sanjaya
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani (tengah). (Foto: iNews/Rani Stones Sanjaya)

JAKARTA, iNews.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta pemerintah tidak mengabaikan hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-undang Terorisme. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu menilai pemberantasan terorisme di Indonesia harus memperhatikan prinsip akuntabilitas, di samping koordinasi antarlembaga dalam menjalankan program deradikalisasi.

“Salah satu pasal yang krusial dalam RUU (Terorisme) itu misalkan bagaimana penangkapan bisa dilakukan selama 14 hari. Nah ketika 14 hari penangkapan ini tidak disertai dengan safeguard akuntabilitas yang jelas dan mekanisme yang baku, maka potensi-potensi penyiksaan (terhadap terduga teroris) bisa saja terjadi. Karena itu, sejak awal kami mengingikan legislator dan para pengambil kebijakan menjadikan standar-standar HAM sebagai rujukan yang clear dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,” ujar Koordinator Kontras, Yati Andriyani, di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Menurut Yati, ketika standar HAM betul-betul digunakan dalam penanganan terorisme, itu berarti penegakan hukum di Indonesia sudah memiliki fondasi yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Tak hanya itu, dengan memegang standar HAM, wajah penegakan hukum di negeri ini pun akan menjadi lebih beradab. “Kalaupun ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan HAM menghambat penyelesaian tindak pidana terorisme, bagi kami itu adalah sikap yang reaktif, tidak proporsional, dan tidak bisa dibenarkan,” kata Yati.

Dia berpendapat, revisi UU bukanlah satu-satunya pil ampuh dalam pemberantasan terorisme. Sebab, pemerintah juga perlu introspeksi dan mengevaluasi kembali hukum apa saja yang belum memadai dalam pelaksanaan berbagai program deradikalisasi selama ini.

“Yang juga perlu dicek lagi adalah, apakah sudah ada koordinasi yang kuat antara lembaga-lembaga negara dalam menjalankan kebijakan deradikalisasi dan pemberantasan tindak pidana terorisme. Kalau kita tidak mau mengevaluasi dulu apa yang berjalan selama ini, apakah ada kelalaian di dalamnya atau kelemahan dan seterusnya, maka akan sulit untuk berharap revisi UU ini bisa berkontribusi besar dalam menyelesaikan tindak pidana terorisme di Indonesia,” ucap Yati.

Maraknya aksi teror di Tanah Air, beberapa waktu belakangan ini, mendorong pemerintah untuk mempercepat revisi UU Terorisme. Namun, RUU tersebut saat ini masih terkendala beberapa hal, antara lain terkait dengan definisi kata terorisme serta muatan HAM. Bahkan, sempat pula muncul wacana agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Terorisme untuk merespons situasi tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

Wapres JK: Kampus Harus Ajarkan Agama dengan Benar kepada Mahasiswa

Nasional
8 tahun lalu

Yasonna Jelaskan Alasan Pemerintah Sepakati Definisi Terorisme

Nasional
8 tahun lalu

Bom di Surabaya, KSAD: Kita Harus Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal