Yasonna Jelaskan Alasan Pemerintah Sepakati Definisi Terorisme
JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme. Hadir dalam sidang itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mewakili pemerintah.
Yassona membeberkan alasan pemerintah menyepakati definisi terorisme alternatif kedua untuk dimasukkan dalam batang tubuh RUU Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, semua pihak terkait sudah memiliki pemahaman yang sama mengenai definisi tersebut.
"Setelah kita pertimbagkan secara mendalam apa yang digumuli oleh pansus dan fraksi-fraksi yang ada. Setelah kita bicara dengan Polri, TNI, stakeholders pemerintah, semuanya melihat tidak ada masalah, maka ya kita terima," ujar Yasonna, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, (25/5/2018).
Sementara, terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, secara teknis diatur dalam peraturan presiden (pepres). TNI bisa menindak teroris dalam operasi militer selain perang yang diatur dalam UU TNI.
"Kita atur di perpres dalam rangka pemberantasan terorisme karena memang di UU TNI ada itu,” ucapnya.