Kontroversi Investasi Miras, Simak Selengkapnya di iNews Sore Senin Pukul 15.45 WIB

Tim MNC Portal
iNews Sore mulai pukul 15.45 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terdapat pasal-pasal mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu menuai kontroversi. 

Pemerintah berharap Perpres tersebut dapat menarik minat investor di empat provinsi yaitu Papua, Bali, NTT dan Sulawesi Utara. Perpres ini menuai protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa anggota DPR. 

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, aturan yang membolehkan industri minuman keras atau investasi miras dapat memicu eksploitasi.

“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Anwar, Minggu (28/2/2021).

MUI menilai miras lebih banyak bahayanya ketimbang manfaatnya. Akankah pemerintah mencabut Perpers Investasi Miras atau tidak? Dialog iNews Sore akan mengupasnya secara mendalam. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 hari lalu

RMAB, MNCN dan STA Teken Kerja Sama, Norman Joesoef: Yakin, Industri Media Punya Prospek Jangka Panjang

19 hari lalu

Perpres Baru Tata Kelola Timah Terbit, Biaya Produksi Tambang Kini Diatur Lebih Jelas

20 hari lalu

iNews Pantau Intensif Pencarian Jurnalis yang Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Anak Krakatau

30 hari lalu

Pemred iNews Klarifikasi Video Viral Liputan Demo DPR: Direkam Tak Otomatis Jadi Berita, Tetap Diverifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal