JAKARTA, iNews.id - TNI membentuk pasukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) berdasarkan Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus TNl. Satuan yang terdiri dari pasukan elite tiga matra TNI itu hanya berjumlah 400 personel.
"Total pendukung 400 (personel). Satu kompi pasukan penindak, pendukungnya adalah surveillance," ujar Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).
Dia mengatakan, fungsi utama Koopssus sebagai penangkal, penindak dan pemulih terhadap ancaman negara. Koopssus sebagian besar difungsikan sebagai penangkal terhadap ancaman negara.
Fungsi tersebut dilakukan dengan tugas-tugas intelijen. "Penangkal di dalamnya adalah surveillance yang isinya intelijen. 80 persen kita laksanakan adalah survillance atau observasi jarak dekat dan 20 persen penindakan sehingga intelijen ada di fungsi penangkalan," ucapnya.
Menurutnya, Koopssus TNI akan siaga di Mabes TNI untuk digerakan ketika ada ancaman terhadap negara yang datang dari darat, laut maupu udara. "Sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah presiden," ucapnya.