Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos, Ini Penjelasan Menko PMK

Binti Mufarida
Menko PMK Muhadjir Effendy (foto: MPI)

“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” ujar Muhadjir.  

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak korban judi online menerima bansos dari pemerintah. Sebab, bansos berpotensi digunakan untuk bermain judi online.

"Ini dia miskin bukan karena struktural, melainkan karena pilihan hidupnya yang masuk kepada tindakan perjudian," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangannya, Minggu (16/6/2024).

Menurut Ni'am, judi online sebenarnya hanya memindahkan aktivitas judi konvensional ke digital. Judi tersebut sama-sama dilarang dan melanggar hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Ingatkan Bahaya Judi Online: Jangan Tergiur Janji Keuntungan Instan

4 hari lalu

Kasus Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol, Pomdam Jaya Periksa 17 Saksi

6 hari lalu

Bantuan Beras 1 Juta Ton Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Cara Ambilnya

10 hari lalu

Komdigi Perluas Pemberantasan Judi Online, Aliran Dana Jadi Sasaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal