Korban Pemerkosaan Oknum ASN KemenKop UKM Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

muhammad farhan
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari korban pemerkosaan oleh oknum ASN di KemenKop UKM. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan sanksi kepada oknum ASN yang terlibat kasus asusila. Kemenkop UKM menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum terkait adanya pemerkosaan oleh oknum ASN di Kemenkop UKM kepada tenaga honorer.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Arif Rahman Hakim mengatakan pada tahun 2019 ada oknum ASN yang melakukan pemerkosaan terhadap pegawai honorer. Menurutnya saat ini pelaku sudah diproses hukum dan mendapat sanksi administrasi. 

"Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) pada tanggal 20 Desember 2019,” kata SesmenKopUKM Arif Rahman Hakim dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/10/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
6 jam lalu

Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida

Internasional
2 hari lalu

Duh, Ratusan Perempuan Diperkosa Pemberontak saat Melarikan Diri dari Medan Konflik Sudan

Internasional
9 hari lalu

Brutalnya Pemberontak Sudan, Perkosa Puluhan Perempuan Dewasa dan Anak-Anak di Hadapan Keluarga

Nasional
11 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
11 hari lalu

Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal