Korlantas Usul Truk Berat Dilarang Melintas di Tol hingga Jalur Arteri saat Nataru

Achmad Al Fiqri
Rapat kerja Komisi III DPR bersama Korlantas Polri (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan agar kendaraan sumbu tiga atau truk berat dilarang mengaspal, baik di jalan tol maupun arteri selama musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Hal ini untuk mewujudkan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan.

Usulan dilayangkan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

"Kalau memang operasi ini operasi kemanusiaan, mementingkan keselamatan jiwa orang, kami menyarankan selama operasi kendaraan sumbu tiga dilarang, termasuk yang di tol dan di arteri," ujar Agus dalam rapat.

Agus menegaskan, larangan ini mengacu pada masa lebaran lalu yang efektif menekan angka kecelakaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Lupa Tarik Rem Tangan, Truk Nyelonong Hantam Kios di Cipinang Jaya Hingga Dua Orang Terluka

6 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Dalam Kota, Kontainer Oleng hingga Terguling usai Senggol Truk 

10 hari lalu

GM Mobil Boyong Truk Berukuran Jumbo di Mining Indonesia 2026, Daya Angkut hingga 270 Ton

20 hari lalu

Viral Truk Bawa Rombongan Orang Masuk Tol Kedoya, Ini Kata Jasa Marga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal