Korlantas Usul Truk Berat Dilarang Melintas di Tol hingga Jalur Arteri saat Nataru

Achmad Al Fiqri
Rapat kerja Komisi III DPR bersama Korlantas Polri (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan agar kendaraan sumbu tiga atau truk berat dilarang mengaspal, baik di jalan tol maupun arteri selama musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Hal ini untuk mewujudkan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan.

Usulan dilayangkan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

"Kalau memang operasi ini operasi kemanusiaan, mementingkan keselamatan jiwa orang, kami menyarankan selama operasi kendaraan sumbu tiga dilarang, termasuk yang di tol dan di arteri," ujar Agus dalam rapat.

Agus menegaskan, larangan ini mengacu pada masa lebaran lalu yang efektif menekan angka kecelakaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Bisnis
8 jam lalu

Face Recognition Dorong Layanan Cepat dan Ramah Lingkungan Jelang Periode Nataru 2025/2026

Nasional
19 jam lalu

Pertamina bakal Impor 1,4 Juta Kiloliter BBM untuk Penuhi Stok Libur Nataru

Nasional
12 jam lalu

Uji Laik Fungsi Tuntas, Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 4 Siap Beroperasi

Nasional
1 hari lalu

Jelang Nataru, Kemenhub Temukan Potensi Macet Parah di Akses Bandara Ngurah Rai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal