Korupsi Bupati Kotim Rugikan Negara Rp5,8 T, Lebih Besar dari BLBI

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Bupati Kotim Supian Hadi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). IUP melibatkan tiga perusahaan di Kotim.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tiga perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan perizinan dan tak mengikuti proses lelang Wilayah IUP serta juga sebelumnya tak memiliki Kuasa Pertambangan (KP). Perusahaan tersebut yakni PT Fajar Menfaya Abadi (PT FMA), PT Billy Indonesia (PT BI), dan PT Aries Iron Mining (PT AIM).

"Akibat perbuatan SH (Supian Hadi), perusahaan tersebut melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya diduga menimbulkan kerugian lingkungan," kata Syarif saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Syarif menjelaskan, atas perbuata Supian menerbitkan izin-izin tersebut, negara dirugikan Rp5,8 triliun 711.000 dolar Amerika Serikat. Tindakan bupati kader PDIP itu juga telah merusak lingkungan.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan Iingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM," ujarnya.

Menurut Syarif, kerugian negara dalam kasus korupsi terkait penerbitan IUP itu lebih besar dari kasus lain yang juga ditangani KPK seperti e-KTP Rp2,3 triliun dan BLBI Rp4,58 triliun.

Atas perbutannya, Supian Hadi dikenakan pasal (2) ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
35 menit lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
4 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
17 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
18 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal