JAKARTA, iNews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ke pengadilan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dana pendidikan yang disunat dalam kasus itu diduga mencapai Rp6,9 miliar.
“KPK telah melimpahkan perkara dugaan pemerasan atau pemotongan penerimaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP di Cianjur dengan nilai total yang dipotong sekitar Rp6,9 miliar,” kata Febri melalui pesan singkat, Minggu (28/4/2019).
Dia menuturkan, ada empat tersangka yang bakal didakwa dalam persidangan nanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Keempat orang itu adalah Bupati Cianjur yang juga kader Partai Nasdem, Irvan Rivano Muchtar; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Rosidin, dan; kakak ipar Irvan sekaligus tim suksesnya pada Pilkada Cianjur, Tubagus Cepy Septhiady.
Menurut rencana, mereka mulai disidang Senin (29/4/2019) besok dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.
Kasus yang menjerat Irvan dan kawan-kawan bermula saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 12 Desember 2018. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu diduga didapat dari 140 kepala sekolah yang menerima DAK Pendidikan. Alokasi DAK Pendidikan itu sedianya dimanfaatkan untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau sarana penunjang belajar yang lain.
KPK menduga Irvan bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. KPK menduga Irvan selaku bupati mendapatkan fee (jatah suap) 7 persen dari alokasi DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.