Korupsi Garuda Indonesia, Jaksa Agung: Untungkan Perusahaan Kanada dan Prancis

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia menguntungkan perusahaan dari negara lain. (Foto: Antara/Aprilio Akbar)

Jaksa Agung juga menjelaskan modus dalam kasus korupsi tersebut berawal dari tahun 2011-2021 saat PT Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat jenis Bombardir dan ATR 72-600. Dalam pelaksanaan pengadaan pesawat tersebut terjadi penyimpangan proses pengadaan. 

Dalam melakukan pengadaan pesawat, PT Garuda diduga tidak melakukan sejumlah analisis pasar dan perencanaan. PT Garuda juga diduga tidak menyusun jaringan proyeksi keuangan secara memadai, efesien, dan akuntabel. 

"Akibat dari pengadaan pesawat tersebut mengakibatkan PT Garuda mengalami kerugian dalam pengoperasionalan," kata ST Burhanuddin.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 Agus Wahjudo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Terkait Penggeledahan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

57 tahun lalu

Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni

57 tahun lalu

Heboh! Mobil Bermesin Pesawat Bom Nuklir Nyaris Dilelang, Tenaganya Tembus 6.930 Tenaga kuda

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal