Korupsi Garuda Indonesia, Jaksa Agung: Untungkan Perusahaan Kanada dan Prancis

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia menguntungkan perusahaan dari negara lain. (Foto: Antara/Aprilio Akbar)

Jaksa Agung juga menjelaskan modus dalam kasus korupsi tersebut berawal dari tahun 2011-2021 saat PT Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat jenis Bombardir dan ATR 72-600. Dalam pelaksanaan pengadaan pesawat tersebut terjadi penyimpangan proses pengadaan. 

Dalam melakukan pengadaan pesawat, PT Garuda diduga tidak melakukan sejumlah analisis pasar dan perencanaan. PT Garuda juga diduga tidak menyusun jaringan proyeksi keuangan secara memadai, efesien, dan akuntabel. 

"Akibat dari pengadaan pesawat tersebut mengakibatkan PT Garuda mengalami kerugian dalam pengoperasionalan," kata ST Burhanuddin.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 Agus Wahjudo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Penumpang Penerbangan Domestik Anjlok saat Nataru, Minat ke Luar Negeri Justru Meningkat

Nasional
2 hari lalu

Kemenhub: Penumpang Pesawat Domestik Turun Saat Nataru, Internasional Justru Naik

Nasional
2 hari lalu

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Nasional
4 hari lalu

Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal