Korupsi Infrastruktur Kutai Timur, Ketua DPRD yang Juga Istri Bupati Jadi Tersangka

Riezky Maulana
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: iNews/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabuputen Kutai Timur tahun 2019-2020.

Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria. Encek merupakan istri dari Ismunandar.

KPK menetapkan tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswinda, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Bapenda Musyaffa. Dari pihak swasta, KPK juga menetapkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan sebagai tersangka.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menangkap 16 orang pada Kamis, 2 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (3/6/2020).

Penanagkapan Bupati dan Ketua DPRD yang juga istrinya dilakukan di FX Senayan Jakarta. Musyafa juga ditangkap di FX Senayan, Kamis (2/7/2020).

"Ditemukan uang tunai Rp170 juta, buku tabungan Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar," kata Nawawi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Bisnis
1 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
1 bulan lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
2 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal