Ismunandar, Bupati Kutai Timur Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi Infrastruktur

Riezky Maulana
Petugas KPK menunjukkan barang bukti dalam OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabuputen Kutai Timur tahun 2019-2020.

Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswinda, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Bapenda Musyaffa sebagai tersangka. Selain itu dari pihak swasta, KPK juga menetapkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan sebagai tersangka.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menangkap 16 orang pada Kamis, 2 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (3/6/2020).

Penangkapan Bupati dan Ketua DPRD yang juga istrinya dilakukan di FX Senayan Jakarta. Musyafa juga ditangkap di FX Senayan, Kamis (2/7/2020).

"Ditemukan uang tunai Rp170 juta, buku tabungan Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar," kata Nawawi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Sidang Kasus Korupsi Minyak, Karen Ungkap Sewa Terminal BBM Merak Penuhi Stok Nasional

Nasional
19 jam lalu

Najelaa Shihab Disebut Ada di Grup WA Mas Menteri Core Team Nadiem, Kerap Beri Masukan

Nasional
23 jam lalu

KPK Panggil Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai terkait Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit, Sita Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal