Mbak Ita menyebut, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat dan Pasar Tertib Ukur merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen di daerah. Hal ini juga menjadi kontribusi terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan memberikan penghargaan untuk empat kategori, yakni Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Tertib Ukur, SNI Pasar Rakyat, dan Daerah Tertib Ukur. Dalam ajang penghargaan ini, sebanyak 610 pasar dinobatkan sebagai pasar tertib ukur dan ber-SNI.
"Ada empat kategori penghargaan, yaitu Daerah Tertib Ukur, Pasar Tertib Ukur, Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, dan Pasar Ber-SNI. Patut kita syukuri sudah ada 610 penghargaan, berarti sudah hampir rata-rata pasar di Indonesia sudah tertib ukur dan ber-SNI," ucap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam sambutannya.
Dia menilai banyaknya jumlah pasar yang tertib ukur dan ber-SNI merupakan hal positif dan tentunya akan memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk berbelanja.
"Justru kalau pasar-pasar tradisional sudah ber-SNI, aman konsumennya. Ini semakin bagus. Kemudian pasar tertib ukur, semakin banyak pasar tertib ukur, semakin baik. Berarti semakin banyak konsumen yang aman dan nyaman," ujar Zulhas.
Zulhas pun menambahkan, masyarakat kini tidak perlu khawatir berbelanja di pasar tradisional. Mengingat hampir semua pasar-pasar tradisional telah tertib ukur dan ber-SNI.
"Buat konsumen dan masyarakat yang berbelanja di pasar-pasar tradisional diyakini sudah aman ukurannya, benar ukurannya, dan benar kualitasnya," katanya.