KPAI Bentuk Dewan Etik Dalami Pernyataan Kontroversial Sitti Hikmawatty

Antara
Ketua KPAI, Susanto. (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membentuk Dewan Etik untuk mendalami pernyataan kontroversial yang dilontarkan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. Sebelumnya Sitti mengeluarkan pernyataan perempuan dapat hamil di kolam renang yang memicu polemik di masyarakat.

Dewan Etik itu terdiri atas tiga tokoh. Yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna, mantan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ernanti Wahyurini.

"Dewan Etik akan mengklarifikasi dan mendalami pernyataan yang bersangkutan dan merekomendasikan hasil dari pendalaman yang dilakukan," kata Ketua KPAI, Susanto di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Susanto mengatakan sanksi yang mungkin diberikan ke Sitti merupakan kewenangan Dewan Etik dalam bentuk rekomendasi. Termasuk sanksi pemberhentian.

Dia menjelaskan pengangkatan dan pemberhentian komisioner KPAI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI. Setidaknya ada empat pasal yang mengaturnya.

Yaitu pasal 21 menyebut ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI diberhentikan oleh presiden atas usul KPAI melalui menteri, dalam hal ini adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pasal 22 mengatur pemberhentian ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI dengan hormat karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, atau berakhir masa jabatannya.

Sedangkan pasal 23 mengatur pemberhentian ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI dengan tidak hormat karena dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau melanggar kode etik KPAI. Pasal 24 menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik yang dibentuk oleh KPAI.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KPAI Soroti Ketidakadilan di Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Desak Evaluasi Objektif

Seleb
14 hari lalu

Ahmad Dhani Bongkar Sifat Asli Maia Estianty, Mengejutkan!

Seleb
14 hari lalu

Maia Estianty Bikin Ibunda Ahmad Dhani Marah Besar? Ini Faktanya!

Nasional
24 hari lalu

KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan usai Ramai Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal