Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu
JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya senilai 5 juta dolar Singapura atau Rp5 miliar. Febrie juga disebut memerintahkan agar uang hasil pemerasan tersebut "didinginkan".
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dalam perkara tersebut, Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho disebut menerima uang dari Tan Kian.
"Ferry Yanto menerima uang dari Tan Kian sebanyak tiga tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD5 juta atau Rp55 miliar," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (7/10/2026).
Setelah menerima uang tersebut, Ferry kemudian melaporkannya kepada Febrie. Saat itulah, Febrie disebut memberikan perintah agar uang tersebut "didinginkan".
"Atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto melaporkan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan, 'dinginkan saja dulu'," tutur jaksa.