KPAI Desak Polisi Segera Proses Hukum Pelaku Bullying di Binus Serpong School

Carlos Roy Fajarta
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini  (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mendesak Polres Tangerang Selatan untuk segera memproses hukum para pelaku aksi perundungan dan kekerasan di Binus Serpong School. Tujuannya agar para pelaku jera.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini  mengungkapkan korban masih mengalami trauma dan intimidasi, serta membutuhkan pendampingan psikologis.

“Pendidikan korban juga masih terhambat,” kata Diyah, Selasa (27/2/2024).

KPAI ingin proses hukum kasus ini berjalan cepat dan tuntas, agar status anak jelas dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Kami sudah tembuskan surat ke Kompolnas dan Kapolri,” tutur Diyah.

KPAI menduga kekerasan tersebut dilakukan oleh 8 anak siswa dan 3 orang dewasa di salah satu sekolah swasta di Serpong.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak-anak dari keluarga elite. Diyah menegaskan, KPAI tidak akan memandang bulu dalam menangani kasus ini.

“Siapa pun pelakunya, harus dihukum sesuai dengan undang-undang,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Uya Kuya Maafkan Pelaku Penjarahan Rumahnya, Proses Hukum Bisa Disetop?

Nasional
29 hari lalu

Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Nasional
1 bulan lalu

KPAI Ungkap Hasil Survei: Program MBG Bermanfaat, tapi Menu Belum Sesuai Selera Anak

Nasional
1 bulan lalu

Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Sudah Diwanti-wanti Berhenti, tapi Terjerumus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal