JAKARTA, iNews.id - KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mendesak Polres Tangerang Selatan untuk segera memproses hukum para pelaku aksi perundungan dan kekerasan di Binus Serpong School. Tujuannya agar para pelaku jera.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengungkapkan korban masih mengalami trauma dan intimidasi, serta membutuhkan pendampingan psikologis.
“Pendidikan korban juga masih terhambat,” kata Diyah, Selasa (27/2/2024).
KPAI ingin proses hukum kasus ini berjalan cepat dan tuntas, agar status anak jelas dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Kami sudah tembuskan surat ke Kompolnas dan Kapolri,” tutur Diyah.
KPAI menduga kekerasan tersebut dilakukan oleh 8 anak siswa dan 3 orang dewasa di salah satu sekolah swasta di Serpong.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak-anak dari keluarga elite. Diyah menegaskan, KPAI tidak akan memandang bulu dalam menangani kasus ini.
“Siapa pun pelakunya, harus dihukum sesuai dengan undang-undang,” katanya.