JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jusra Putra mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengasuhan Anak bisa cepat dituntaskan. Desakan ini menyusul semakin maraknya kasus child grooming yang terjadi di Indonesia.
"KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak," kata Jasra dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
Inggris Diperintahkan Bayar Rp9,6 Triliun untuk Ganti Rugi Pembunuhan Era Kolonial
Menurutnya, saat ini dibutuhkan aturan yang dapat menstandardisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak seperti guru, pelatih, hingga pengasuh. Aturan tersebut diyakini mampu mencegah pelaku berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak yang bersih serta memberikan pedoman pengasuhan yang benar agar orang tua tidak mudah diperdaya modus ekonomi pelaku.
Dia menilai kasus child grooming di era digital semakin canggih. Tindakan yang dilakukan pelaku penuh kamuflase dan manipulasi.
Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual
"Perdebatan publik tentang apakah ini salah atau benar terjadi karena belum adanya standar pengasuhan nasional yang baku. Kita tidak bisa hanya mengandalkan norma sosial yang cair. Karena kita akan membiarkan, pengabaian, kamuflase digital dan kekosongan hukum," ujarnya.
Menurut Jasra, RUU Pengasuhan Anak bisa menjadi payung perlindungan sekaligus untuk mengakhiri perdebatan dan mencegah keberulangan. Oleh karena itu, dia mendesak negara hadir melalui regulasi yang konkret.
KPI Desak Lembaga Penyiaran Tidak Kasih Panggung Terduga Pelaku Child Grooming
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku