Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Konten Guru dan Siswi SD Sukabumi Diduga Child Grooming, Ini Reaksi Keras KPAI
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Child Grooming, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak segera Disahkan

Sabtu, 07 Februari 2026 - 18:24:00 WIB
Cegah Child Grooming, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak segera Disahkan
Ilustrasi korban child grooming. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jusra Putra mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengasuhan Anak bisa cepat dituntaskan. Desakan ini menyusul semakin maraknya kasus child grooming yang terjadi di Indonesia.

"KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak," kata Jasra dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, saat ini dibutuhkan aturan yang dapat menstandardisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak seperti guru, pelatih, hingga pengasuh. Aturan tersebut diyakini mampu mencegah pelaku berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak yang bersih serta memberikan pedoman pengasuhan yang benar agar orang tua tidak mudah diperdaya modus ekonomi pelaku.

Dia menilai kasus child grooming di era digital semakin canggih. Tindakan yang dilakukan pelaku penuh kamuflase dan manipulasi. 

"Perdebatan publik tentang apakah ini salah atau benar terjadi karena belum adanya standar pengasuhan nasional yang baku. Kita tidak bisa hanya mengandalkan norma sosial yang cair. Karena kita akan membiarkan, pengabaian, kamuflase digital dan kekosongan hukum," ujarnya.

Menurut Jasra, RUU Pengasuhan Anak bisa menjadi payung perlindungan sekaligus untuk mengakhiri perdebatan dan mencegah keberulangan. Oleh karena itu, dia mendesak negara hadir melalui regulasi yang konkret. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut