JAKARTA, iNews.id – Kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi belakangan ini menuai polemik di tengah masyarakat. Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kebijakan itu sejalan dengan kepentingan terbaik untuk anak.
“Anak yang dekat dengan sekolah mereka akan sehat, mereka akan jalan kaki atau naik sepeda ke sekolah. Tidak perlu naik kendaraan,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Selain itu, kata dia, pencernaan anak akan menjadi sehat karena mereka sempat sarapan di rumah dan atau orang tua dapat mengantarkan makan siang untuk anaknya ke sekolah. Retno beranggapan, dengan sistem zonasi, kekerasan di sekolah seperti tawuran dapat diminimalkan karena anak berkawan dengan teman-temannya yang sudah mereka kenal baik, sehingga menutup akses tawuran.
“Orang tua juga dekat dengan sekolah sehingga mudah dilibatkan dengan kegiatan sekolah,” tuturnya.
Menurut Retno, sistem zonasi telah membuka akses bagi siapa saja untuk memperoleh pendidikan yang baik. Namun hal yang harus diperbaiki sekarang adalah kualitas sekolah dan guru.
Dengan sistem zonasi, masyarakat juga dapat memantau kerja pemerintah daerah dalam membenahi dan membentuk kualitas pendidikan. KPAI pun mengapresiasi pemerintah daerah yang mulai menambah jumlah sekolah negeri di wilayah masing-masing, terutama wilayah yang sebelumnya tidak ada atau ada tetapi tidak menampung banyaknya siswa yang ingin mengakses sekolah negeri.