JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah menyatakan bahwa jeda dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran telah mengendapkan asa masyarakat penyiaran. Dia menyatakan perlu ada penguatan regulasi.
Hal ini diungkapkannya dalam Peringatan Hari Penyiaran Nasional (HASIARNAS) ke-91 dan Rapat Koordinasi Nasional KPI Tahun 2024 yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Banten, pada Senin (24/6/2024).
Ubaidillah mengungkapkan bahwa kondisi kelembagaan KPI saat ini masih kurang kuat di tengah meningkatnya jumlah lembaga penyiaran. Tren peningkatan tersebut telah membawa perubahan paradigma dan kebudayaan masyarakat, termasuk perkembangan informasi yang bisa diakses melalui platform digital. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang adaptif dan koheren untuk mengatasi kondisi ini.
“Kondisi ini memerlukan konstruksi regulasi yang padu, regulasi yang adaptif dan koheren agar sesuai dengan keadaan ini,” ujar Ubaidillah.
Menyoroti jeda dalam pembahasan RUU Penyiaran, Ubaidillah mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap konten media arus utama yang sering dilaporkan ke KPI maupun KPID. “Jeda pembahasan RUU penyiaran mengendapkan asa masyarakat penyiaran. Di ruang-ruang tidak sedikit masyarakat yang merisaukan konten-konten media baru bahkan ada yang mengadukan kepada KPI dan KPID. Atas dasar hal tersebut kami Komisi Penyiaran Indonesia menitipkan ini semua kepada Komisi 1 DPR RI,” tambahnya.