KPI Larang Dai dari Organisasi Terlarang! Selengkapnya di iNews Sore Rabu Pukul 16.00 WIB

iNews
iNews Sore, Rabu (24/3/2021) membahas keputusan KPI melarang dai dari organisasi terlarang untuk tampil. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No 2 tahun 2021 perihal pelarangan dai-dai yang berasal dari organisasi terlarang untuk tampil atau diundang dalam ceramah-ceramah yang disiarkan oleh lembaga-lembaga/media penyiaran.

Dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 poin 6 huruf d surat edaran itu tertulis "Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan"

Surat edaran KPI ini mendapat kritikan dari PKS. Partai yang lekat dengan aktivitas dakwah ini menyebut KPI sudah offside dan terkesan terkooptasi oleh politik kekuasaan. Meski tidak secara rinci menyebut organisasi terlarang yang dimaksud, namun seperti diketahui sudah ada dua organisasi yang dilarang pemerintah FPI dan HTI. Polemik surat edaran KPI ini menjadi bahasan utama iNews Sore edisi 24 Maret 2021.

Kekerasan terhadap anak tidak pernah berhenti. Di Bogor, Jawa Barat seorang ayah tega menganiaya tiga anak tiri dan satu anak kandungnya. Penganiayaan tersebut sangat sadis dengan memartil anak-anaknya. Tidak hanya memartil pelaku juga menggunakan obeng untuk menyiksa anaknya. Apa motif pelaku bertindak sadis tersebut?  

Heboh penemuan pantai berpasir emas di Maluku juga masuk dalam pemberitaan iNews Sore. Warga masih berbondong-bondong mendatangi pantai emas. Pemerintah setempat pun khawatir terjadi kerusakan lingkungan, namun bagi warga ini adalah berkah yang tak boleh dilewatkan. 

Dipandu Anisha Dasuki dan Davie Pratama, saksikan selengkapnya iNews Sore mulai pukul 16.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!

Nasional
15 hari lalu

Ekspose IKPSTV 2025, KPI Catat Peningkatan Program TV Berkualitas

Nasional
23 hari lalu

Sekolah P3SPS Angkatan LIV, DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran

Nasional
7 bulan lalu

Program Seputar iNews Siang Raih Penghargaan Anugerah Syiar Ramadan 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal