Pegawai Kini Jadi ASN, KPK Terbitkan Aturan Tak Boleh Ikut Organisasi Terlarang

Raka Dwi Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya yakni ditekankan untuk tidak mengikuti organisasi terlarang.

"Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan," seperti dikutip dari dalam Perkom tersebut, Jumat (12/2/2021).

Berikut persyaratan pengalihan pegawai KPK menjadi PNS, yakni bersedia menjadi PNS; setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Usai memenuhi syarat itu, nantinya para pegawai KPK akan menandatangani surat pernyataan dilanjutkan dengan asesmen tes wawasan kebangsaan 
oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

Selain itu, bagi pegawai KPK yang tidak ingin menjadi PNS maka akan beralih menjadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) beralih menjadi PPPK setelah memenuhi syarat Pasal 5 ayat (2) huruf b sampai dengan f dengan Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional atau Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini," kata Perkom tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
1 hari lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Nasional
9 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
9 hari lalu

Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK

Nasional
9 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal