KPI Pecat 8 Pegawai yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual

indra purnomo
KPI Pusat memecat oknum terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan yang dialami salah satu pegawainya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan, 8 pelaku perundungan dan pelecehan pegawai KPI, MS, sudah tidak bekerja lagi di KPI. Adapun mereka tidak lagi bekerja terhitung sejak 1 Januari 2022. 

"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," kata Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022). 

Hardly menjelaskan, untuk korban perundungan dan pelecehan, MS, hingga saat ini masih bekerja di KPI. "MS tetap dikontrak kerja di KPI," katanya. 

Hardly membeberkan, ada 3 pertimbangan yang menjadi dasar 8 pelaku tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Salah satunya, kata Hardly, karena hasil penyelidikan Komnas HAM. 

Berikut 3 perimbangan KPI tidak memperpanjang kontrak 8 pelaku: 

1. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan. 

2. Perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku. 

3. Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Pramono Lantik 7 Komisioner KPID Jakarta, Titip Pesan Jaga Ruang Siar Beretika

Nasional
8 hari lalu

Anugerah KPI 2025, 381 Program TV dan Radio Bersaing Dapat Penghargaan

Nasional
13 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Makro
14 hari lalu

Dirjen Bea Cukai Janji Hapus Citra Sarang Pungli: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal