JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 82 persen dana yang digunakan oleh para calon Kepala Daerah bersumber dari sponsor. Data tersebut diketahui bedasarkan hasil kajian yang dilakukan KPK sebelumnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, biaya yang dibutuhkan Pilkada Serentak 2020 di tengah wabah virus corona (Covid-19) seharusnya lebih kecil dibandingkan pilkada sebelumnya. Kondisi ini bisa menghemat pengeluaran masing-masing pasangan calon.
"Faktanya dalam kajian KPK sebelumnya, ada 82 persen calon kepala daerah didanai oleh sponsor, tidak didanai pribadinya. Itu menunjukkan ada aliran-aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah," ujar Nurul Ghufron dalam acara diskusi bertajuk, Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi yang disiarkan secara virtual, Jumat (11/9/2020).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD khawatir, dana sponsor bisa berdpak negatif terhadap calon setelah terpilih dalam menjalankan kebijakan.
"Belum lagi permainan seperti yang dikatakan Pak Ghufron tadi calon-calon itu 82 persen dibiayai. Itu berdampak apa? Melahirkan kebijakan sesudah pemilihan, melahirkan korupsi kebijakan," kata Mahfud.