KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Samin Tan

Raka Dwi Novianto
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK mengajukan kasasi atas putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan.

JAKARTA, iNews.id - KPK mengajukan kasasi atas putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan. Namun KPK sangat menghormati putusan hakim.

"KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan. Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Ali menegaskan bahwa KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat.

"Terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
20 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
2 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal