KPK, lanjut Ali, juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan. Dimana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK.
"KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Samin Tan. Crazy Rich tersebut divonis bebas karena tidak terbukti menyuap anggota DPR asal Golkar, Eni Maulani Saragih.