KPK Ajukan Kembali Red Notice untuk Identitas Terbaru Buronan Paulus Tannos

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kembali red notice untuk buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. Sebab, Paulus Tannos telah mengubah nama dan kewarganegaraannya. 

"KPK sudah ajukan kembali red notice dengan nama baru dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Ali menjelaskan, aparat penegak hukum sebenarnya sudah sempat mengetahui lokasi keberadaan Paulus Tannos di Thailand. Bahkan, Paulus Tannos hampir ditangkap. 

Sayangnya, Paulus Tannos tidak bisa dipulangkan ke Indonesia karena sudah berubah kewarganegaraan.

"Tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan paspor negara lain. Kami terus lalukan pengejaran buron dimaksud," jelas Ali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
7 jam lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
11 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nasional
23 jam lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal