JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Iya betul, dua orang ASN dan satu swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta. Namun, Ali masih enggan membeberkan lebih detail terkait identitas para tersangka.
"Identitas dari pihak-pihak (tersangka) ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika (penyidikan) cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat," ucap Ali.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker ini. Di antaranya, lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
"Tentu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Karena ini proses penyidikan, tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup, kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka termasuk juga melakukan penahanan," katanya.