KPK Apresiasi Vonis 4 Tahun Penjara Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Arie Dwi Satrio
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (dok. Pemkab Bogor)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"KPK apresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana analisis yuridis tim jaksa KPK. Sejak awal kami sangat yakin dengan seluruh alat bukti yang kami miliki," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022).

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Ade Yasin. Selain itu, Ade Yasin juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Bahkan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ade Yasin berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik (hak politik) selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Putusan penjara hakim terhadap Ade Yasin tersebut diketahui lebih tinggi setahun dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Sebelumnya, tim jaksa hanya menuntut Ade Yasin dengan pidana tiga tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
56 menit lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 15 Maret 2026, Berapa Menit Lagi?

Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
12 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
13 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal