KPK Apresiasi Vonis 4 Tahun Penjara Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Arie Dwi Satrio
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (dok. Pemkab Bogor)

Ade Yasin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim mengatakan bahwa Ade Yasin terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).

Suap Ade Yasin terhadap oknum auditor BPK Perwakilan Jabar tersebut berkaitan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Ade Yasin terbukti memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, Ade Yasin terbukti  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
14 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
15 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
20 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal