KPK Bakal Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri

Nur Khabibi
Jumpa pers KPK merespons penetapan tersangka Firli Bahuri (foto; iNews)

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. KPK pun akan memberikan bantuan hukum kepada Firli.

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (23/11/2023).

Kendati demikian, Alex menghormati proses hukum terhadap Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

"Atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Nasional
7 jam lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
19 jam lalu

Sisir Pejabat Pati, KPK Dalami Kasus Pemerasan Eks Bupati Sudewo

Nasional
21 jam lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal