6 Fakta Firli Bahuri Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Bakal Beri Perlawanan

Felldy Aslya Utama
Ketua KPK Firli Bahuri (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengumuman disampaikan Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Berikut 6 fakta yang dirangkum terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.

1. Terancam penjara seumur hidup

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli disangkakan pasal tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap hingga pemerasan.

"Sebagaimana Pasal 12 e atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP," ujar Ade saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).

Ade menjelaskan, pada Pasal 12 B ayat 2 disebut ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Tak hanya itu, pasal itu juga mengatur pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

2. Barang bukti yang disita polisi

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti. Pertama dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Selain itu, penyidik menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Penyidik juga menyita pakaian, sepatu maupun pin yang digunakan oleh Syahrul saat bertemu Firli di sebuah GOR buli tangkis pada Maret 2022. Lalu, penyidik menyita satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barbuk elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK.

Penyidik juga menyita terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Kemudian, penyidik menyita 21 unit handphone dari para saksi dan 17 akun email.

"4 unit flashdisk, 2 unit mobil, 3 e-money, 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser, 1 buah dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat berisikan 1 lembar holiday gateway voucher 100.000 spiralcare Traveloka," kata Ade.

"Kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK. serta beberapa surat atau dokumen lainnya dan barbuk lainnya," katanya.

3. Firli segera diperiksa sebagai tersangka

Polda Metro Jaya segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan. Namun, Polda Metro Jaya belum memberikan informasi kapan Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.

4. Harta kekayaan Rp22,86 miliar

Menilik laman resmi elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Firli berjumlah Rp22.864.765.633 atau Rp22,86 miliar. Jumlah harta itu terdiri atas tanah dan bangunan.

Dalam LHKPN tersebut, Firli memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandarlampung dan Kota Bekasi. Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli berjumlah Rp10.443.500.000.

Firli juga tercatat memiliki aset alat transportasi dan mesin senilai Rp1.753.400.000. Aset itu terdiri atas satu unit motor Vario tahun 2007 senilai Rp2,5 juta. Kemudian motor Yamaha Nmax tahun 2016 senilai Rp15 juta. Lalu satu unit mobil Toyota Innova Venturer tahun 2019 senilai Rp292 juta.

Selanjutnya satu unit mobil Toyota Camry tahun 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 seharga Rp850 juta.

Tak hanya itu, Firli memiliki aset lainnya berupa kas setara kas senilai Rp10.667.865.633. Jika di total, harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Megapolitan
3 jam lalu

Catat! Ini 8 Ruas Jalan Jakarta bakal Ditutup Sementara saat Kunjungan Raja Yordania

Nasional
5 jam lalu

Respons Polda Metro soal Usul Pembentukan TGPF terkait Temuan Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang

Nasional
6 jam lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal