KPK Banding Vonis 2 Tahun Penjara Mantan Ketua Umum PPP Romy

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Romahurmuziy. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang biasa disapa Romy itu divonis 2 tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menilai vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor tidak sepadan dengan yang dilakukan Romy.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti dan terkait tuntutan pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan," ujar Ali di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Romy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK fokus menyusun berkas pengajuan banding dan diharapkan segera selesai.

BACA JUGA:

Romy Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Wabah Virus Korona, Ombudsman Desak Pemerintah Keluarkan Larangan Warga China Masuk Indonesia

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Rampung Proses Laporan Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Motif Didalami

14 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang

18 jam lalu

Selain Bobby Rizaldi, KPK Juga Periksa Dirjen PKN BPK terkait Suap Audit di Muara Enim 

20 jam lalu

KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal