KPK Banding Vonis 2 Tahun Penjara Mantan Ketua Umum PPP Romy

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Romahurmuziy. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang biasa disapa Romy itu divonis 2 tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menilai vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor tidak sepadan dengan yang dilakukan Romy.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti dan terkait tuntutan pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan," ujar Ali di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Romy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK fokus menyusun berkas pengajuan banding dan diharapkan segera selesai.

BACA JUGA:

Romy Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Wabah Virus Korona, Ombudsman Desak Pemerintah Keluarkan Larangan Warga China Masuk Indonesia

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

Nasional
3 jam lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
5 jam lalu

KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Tetap Berjalan

Nasional
14 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
16 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal