JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi Polda Sulawesi Tenggara terkait penanganan kasus dugaan korupsi desa fiktif. Perkara yang ditangani itu terkait dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur alias desa fiktif.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pembentukan desa-desa fiktif itu menggunakan dokumen yang tidak sah sehingga membuat keuangan negara atau daerah rugi atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Desa fiktif itu di dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran (TA) 2016-2018.
"Diduga ada 34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, akan tetapi SK Pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur, sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Febri menambahkan, pada 24 Juni lalu, penyidik Polda Sulawesi Tenggara bersama KPK telah melakukan gelar perkara di tahap penyelidikan di Mapolda Sulawesi Tenggara. Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan saat naik ke tahap penyidikan akan dilakukan pengambilan keterangan Ahli Hukum Pidana untuk menyatakan proses pembentukan desa.
"Yang berdasarkan peraturan daerah yang dibuat dengan tanggal mundur (backdate), merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak," katanya.