JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik masih mengevaluasi alasan penundaan pemeriksaan yang diajukan Nusron.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur mekanisme pemanggilan saksi hingga dua kali sebelum penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa.
“Pemanggilan saudara NW, apakah ada akan dilakukan perintah membawa tadi. Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali, khususnya di KUHAP baru,” ujarnya pada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Dia menjelaskan, pada pemanggilan pertama, penyidik dapat melanjutkan ke pemanggilan kedua jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
Sebaliknya, jika saksi tidak hadir dengan alasan yang dapat diterima, seperti sakit disertai surat keterangan dokter atau memiliki agenda lain yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan, pemanggilan pertama masih dapat berlaku.