KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Nusron Wahid, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
KPK belum memutuskan menjemput paksa Nusron Wahid. (Foto: Binti Mufarida)

Achmad mencontohkan, alasan sakit tanpa surat keterangan dokter tidak memenuhi syarat sebagai alasan yang patut dan wajar. Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat melanjutkan proses dengan pemanggilan kedua.

Jika saksi kembali tidak hadir setelah pemanggilan kedua, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa sesuai ketentuan hukum acara yang baru.

Dalam kasus Nusron, KPK sebelumnya menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Menteri ATR/BPN tersebut.

“Nah terhadap saudara NW, betul tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan,” tuturnya.

Achmad menambahkan, tim penyidik akan terlebih dahulu mengevaluasi alasan penundaan yang disampaikan Nusron. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk melayangkan panggilan kedua atau menjadwalkan ulang pemeriksaan.

“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
49 menit lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: ke Malaysia

7 jam lalu

KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten Hamenang, Fee Proyek hingga Tambang Galian C

9 jam lalu

Penampakan Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta hingga Amplop Hasil OTT Bupati Klaten

11 jam lalu

Breaking News: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal