KPK Berhak Blokir Rekening Tersangka Kasus E-KTP

Richard Andika Sasamu
Setya Novanto resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (Foto: SindoNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi protes kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto terkait pemblokiran rekening kliennya beserta keluarga. Namun, KPK berpendapat memiliki kewenangan dalam pemblokiran tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, pemblokiran rekening telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atas dasar itu dia menilai pemblokiran rekening terhadap Setya Novanto beserta keluarganya tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, dia belum bisa mengungkapkan secara detail pemblokiran rekening tersebut. Alasannya dia belum mengonfirmasi ke penyidik tentang pemblokiran tersebut.

"Pemblokiran ataupun penyitaan merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).

Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi menilai, KPK seharusnya membuka blokir rekening kliennya ketika menang di praperadilan pertama. Namun, sampai sekarang KPK masih memblokir rekening kliennya.

Setya Novanto sendiri ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Ketua Umum Partai Golkar itu sekarang menempati Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Setya Novanto Diisukan Masuk Struktur Golkar, Ini Kata Bahlil

Nasional
4 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar

Nasional
4 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
4 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal