KPK Berharap Tak Ada Lagi Pegawai yang Selingkuh dan Berzina

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto Antara).

"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK. KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi azas transparansi dalam penegakkan kode etik ini," imbuhnya.

Perselingkuhan antar pegawai KPK tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi dari para oknum pegawai KPK yang berselingkuh

Dari hasil permintaan keterangan para saksi serta klarifikasi para oknum pegawai KPK nakal itu, Dewas menyimpulkan bahwa SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Dewas menilai perselingkuhan SK dan DLS telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
2 jam lalu

Viral Aura Kasih Kode Minta Dinikahi: Kapan Atuh A?

Seleb
3 jam lalu

Penyebar Video Rekaman CCTV Inara Rusli Belum Tertangkap, Insanul Fahmi Meradang!

Seleb
3 jam lalu

5 Potret Aura Kasih Liburan ke Luar Negeri, Ridwan Kamil Ikut?

Nasional
4 jam lalu

KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU Terkait Dugaan Pemerasan  

Seleb
5 jam lalu

Lisa Mariana Kepanasan Lihat Foto Viral Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal