YOGYAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah modus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah desa. Praktiknya mulai dari laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan harga hingga mark down kualitas barang.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo membeberkan modus tersebut saat mengunjungi Desa Antikorupsi di Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).Salah satu modus yang ditemukan berupa laporan fiktif dalam pelaksanaan pembangunan. Proyek yang sebenarnya belum selesai dilaporkan sudah rampung.
"Apa modus yang terjadi di tindak pidana korupsi yang ada di desa? Salah satunya adalah laporan fiktif. Laporan fiktif itu bangunan belum jadi, sudah dilaporkan bahwa itu sudah jadi. Itu fiktif namanya, ya," kata Ibnu.
Modus lainnya berupa penggelapan. Dalam praktik ini, pelaku memalsukan tanda tangan bendahara untuk mencairkan dana yang kemudian digunakan demi kepentingan pribadi.
KPK juga menemukan praktik penggelembungan harga atau mark up. Ibnu mencontohkan barang senilai Rp2 juta dapat digelembungkan menjadi Rp4 juta, kemudian selisih dananya masuk ke kantong pribadi.
Selain mark up, modus korupsi bisa dilakukan dengan menurunkan kualitas barang atau mark down. Anggaran yang seharusnya digunakan membeli barang berkualitas justru dipakai untuk membeli barang dengan harga lebih murah.
"Nanti pada saat pelaksanaan bisa juga ada mark down. Mark down itu sudah dengan biaya Rp2 juta dibelikan barang yang bagus, dia belikan barang yang harganya sejuta, KW, mungkin KW-nya aja KW banyak sekali, KW 5 mungkin ya. Sehingga bangunan yang diharapkan itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan," ujarnya.